Cara Cepat dan Mudah Cetak NPWP Sendiri

Fajarpos.com
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Berikut adalah cara untuk mencetak NPWP sendiri:

  1. Login ke DJP Online: Kunjungi situs DJP Online di djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Masukkan Data: Masukkan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
  3. Pilih Menu Informasi: Setelah login, pilih menu ‘Informasi’. NPWP elektronik akan muncul.
  4. Kirim Email: Klik tombol ‘Kirim e-mail’. Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat email Anda.
  5. Unduh NPWP Elektronik: Cek inbox email Anda, cari email dari DJP Online, buka dan unduh kartu NPWP yang berada di lampiran.

Perlu diingat bahwa NPWP elektronik ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan NPWP fisik. Jika Anda membutuhkan kartu fisik dalam waktu cepat, Anda bisa mencetak NPWP ini secara mandiri.

Namun, jika Anda membutuhkan kartu fisik dari kantor pajak, Anda perlu mengajukan permohonan pencetakan kembali kartu NPWP ke KPP terdaftar. Permohonan pencetakan NPWP fisik belum bisa diajukan secara online.

Anda perlu menyampaikan formulir permintaan kembali pencetakan NPWP dengan dilampiri dokumen pendukung yang sama ketika pertama kali mendaftar NPWP. Formulir permohonan bisa disampaikan secara langsung ke KPP atau melalui pos/jasa ekspedisi.

(*)