Berikut adalah panduan lengkap tentang cara membuat NPWP secara online dan persyaratannya:
Langkah 1: Persiapan Dokumen
Sebelum memulai proses pembuatan NPWP secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi bukti kepemilikan NPWP (jika ada)
- Pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar
Langkah 2: Mengunjungi Website Direktorat Jenderal Pajak
Buka website resmi Direktorat Jenderal Pajak dan cari menu untuk pembuatan NPWP online. Pastikan Anda berada di situs yang benar untuk menghindari penipuan.
Langkah 3: Pengisian Formulir
Anda akan diminta untuk mengisi formulir online dengan data pribadi dan informasi lainnya. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan adalah benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
Langkah 4: Upload Dokumen
Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang telah disebutkan di langkah 1. Pastikan semua dokumen terbaca dengan jelas dan tidak ada bagian yang terpotong.
Langkah 5: Verifikasi dan Pengajuan
Setelah semua dokumen diunggah, Anda akan diminta untuk memverifikasi semua informasi yang telah Anda masukkan. Jika semua sudah benar, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan NPWP online.
Langkah 6: Menunggu Proses
Setelah pengajuan, Anda hanya perlu menunggu. Anda akan menerima email konfirmasi bahwa permohonan Anda sedang diproses. Waktu proses bisa bervariasi, jadi bersabarlah.
Langkah 7: Menerima NPWP
Setelah permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima NPWP Anda melalui email. Anda juga bisa mencetak NPWP Anda sendiri di rumah.
Itulah panduan lengkap tentang cara membuat NPWP secara online dan persyaratannya. Semoga bermanfaat! 😊