Fajarpos.com
  • Home
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Komunitas
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Iklan
    • Kebijakan Iklan
    • Kontak
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Nusantara
Baca: Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Cara Mengatasinya
Bagikan
Masuk
Fajarpos.com
  • Home
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Komunitas
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Iklan
    • Kebijakan Iklan
    • Kontak
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Nusantara
Masuk Masuk
© 2022 Fajarpos Media. All Rights Reserved.
Home • Ekonomi • Pajak • Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Cara Mengatasinya
Pajak

Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Cara Mengatasinya

Kontributor Ekonomi
Oleh: Kontributor Ekonomi Diterbitkan 22 Januari 2023
Electronic Filing Identification Number (EFIN)
Electronic Filing Identification Number (EFIN)

Ciputat, FP Ekonomi – Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah kode penting sebagai nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Daftar Isi
Kontak KPP via TeleponKirim Email ke KPPDM ke Akun Resmi KPP Pajak di MedsosAgen Kring Pajak

EFIN ini sangat penting bagi wajib pajak atau WP yang hendak melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Kebanyakan wajib pajak suka lupa dengan kode ini, bahkan menimbulkan kepanikan di akhir Maret hendak melapor pajak tahunan (SPT Tahunan).

Dikutip dari situs pajak.go.id, berikut merupakan langkah-langkah yang dapat dilakukan saat lupa dengan kode EFIN.

Kontak KPP via Telepon

Permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi kantor pelayanan pajak (KPP) sesuai dengan domisili masing-masing.

Untuk mendapatkan nomor telepon resmi KPP Pratama berdasakan wilaya Kab./Kota dapat diakses melalui situs berikut: www.pajak.go.id/unit-kerja.

Wajib diketahui bahwa satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan kemudian petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

Apa itu PORO?

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa orang yang menelepon atau melakukan permohonan lewat email, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.

Kirim Email ke KPP

Selain lewat telepon, Anda juga bisa menghubunginya lewat email. Dan jangan lupa juga bahwa satu email berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Permohonan lupa EFIN ini harus dilengkapi PORO. Jadi, ketika Anda mengirimkan email ke KPP, Anda wajib menyertakan dokumen di bawah ini:

  • Scan formulir permohonan EFIN, dan beri centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat Anda unduh langsung di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Apabila seluruh data sesuai, maka petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN lewat email.

DM ke Akun Resmi KPP Pajak di Medsos

Jangan khawatir bahwa DM Anda tidak akan dibaca, media sosial DJP dikelola dengan sangat bagus dan aktif. Wajib pajak yang lupa EFIN bisa bertanya ke akun media sosial KPP yang terdaftar.

Adapun media sosial yang dimaksud adalah twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Nama akun media sosial pajak juga terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Setelah mengirim DM, tentunya perhomonan EFIN tidak akan langsung diberikan begitu saja. Hal itu disebabkan karena adanya PORO seperti yang dijelaskan di atas.

Namun admin medsos KPP tentu akan memberitahu Anda langkah-langkah untuk mengurus ini.

Agen Kring Pajak

Anda juga bisa bertanya lewat Agen Kring Pajak untuk masalah ini, di nomor 1500200. Atau, dengan mention ke akun twitter @kring_pajak.

Kata Kunci: Ekonomi, Kebijakan, Pajak, Temanggung
Kontributor Ekonomi 22 Januari 2023
Bagikan Artikel
Facebook Twitter WhatsApp WhatsApp
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Sosok Ridwan Kamil, Arsitek yang Menjadi Gubernur
  • Koni Tangsel Resmi Luncurkan Taja TV, Hamka: Siap Hadirkan Tamu Istimewa
  • Angka Stunting Turun Drastis, Walkot Tangsel Benyamin Davnie: Kerja Keras Semua Pihak
  • Isu Reshuffle, Jokowi Panggil Surya Paloh Hingga Cak Nanto
  • Lirik Sholawat Mughrom (مُغْرَمْ)

Artikel Lainnya

Kepala Badan Intelijen Negara atau Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan
Nasional

2023 Tahun Gelap, BIN: Ancaman Resesi Hingga Inflasi

Kontributor News Kontributor News 22 Januari 2023
Website BI Checking Onlibe (SLIK OJK Online)
Finansial

BI Checking Menggunakan SLIK OJK Online Via iDebku

Kontributor Ekonomi Kontributor Ekonomi 17 Januari 2023
Bebas Bayar Pajak atau Bebas Pajak (Laporan SPT Nihil)
Pajak

Bebas Bayar Pajak, Cek Ini Kategori Bebas Pajak

Kontributor Ekonomi Kontributor Ekonomi 11 Januari 2023

© 2022 PT. Nafenzi Fajarpos Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Kembalikan
Selmat Datang

di Fajarpos Media

Daftar Lupa sandi