Akulaku Paylater Dihentikan OJK: Simak Cara Hapus Akun Secara Permanen

Fajarpos.com
Akulaku Paylater Resmi Dihentikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia (Istimewa).

Akulaku Paylater Dihentikan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatasi penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia.

Keputusan ini tertuang dalam surat Nomor SR-1/PL.1/2023 tanggal 5 Oktober 2023. Pembatasan kegiatan usaha ini dilakukan lantaran perusahaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK. Meski layanan paylater dihentikan, Akulaku tetap menjadi pinjaman online populer.

Cara Hapus Akun Akulaku Secara Permanen

Jika Anda merasa perlu untuk menghapus akun Akulaku Anda, berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan:

1. Hapus Aplikasi Langsung dari Smartphone

Cara pertama dan paling mudah adalah dengan menghapus aplikasi Akulaku langsung dari smartphone Anda.

Namun, perlu diingat bahwa cara ini hanya akan menghapus aplikasi dari perangkat Anda, bukan menghapus akun Anda secara permanen.

2. Hubungi Customer Service Akulaku

Anda juga bisa menghubungi customer service Akulaku di 1500920 untuk meminta penghapusan akun Anda.

Setelah diangkat, Anda dapat langsung meminta penghapusan akun Akulaku Anda. Jika Anda sudah mengajukan untuk menhapus akun Akulaku, pihak Akulaku akan memproses permintaan Anda.

3. Kirim Email Pengajuan Hapus Akun

Cara lainnya adalah dengan mengirim email pengajuan hapus akun ke [email protected]. Anda akan mendapatkan email balasan berisi formulir untuk pengajuan dan penutupan akun Akulaku secara permanen.

Selanjutnya, lengkapi data yang diminta, seperti foto KTP, foto selfie dan tanda tangan.